Jumat, 03 Mei 2013

Ilmu Sederhana Sebelum Investasi



Setiap orang yang beramal mesti mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, setiap amalan yang dikerjakan bisa rusak. Termasuk pula dalam hal muamalah. Menanam investasi di suatu bidang usaha adalah di antara bentuk muamalah, yang di mana mesti diawali pula dengan ilmu. Seseorang yang menanam modal dalam suatu investasi mesti mengetahui bagaimanakah cara investasi yang islami. Karena jika tidak mengetahui hal ini, seseorang bisa terjerumus dalam perkara haram, yaitu riba.
Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- Mengawali Pagi Harinya dengan Meminta Ilmu yang Bermanfaat

Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya berilmu sebelum bertindak adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di pagi harinya yang selalu meminta pada Allah ilmu yang bermanfaat terlebih dahulu, setelah itu barulah beliau meminta rizki yang halal dan amalan yang diterima.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً »

Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a setelah shalat Shubuh seusai salam, “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa (Ya Allah, aku meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima)”. (HR. Ibnu Majah no. 925. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).

Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Abbad hafizhohullah berkata, lihatlah dalam hadits ini didahulukan meminta ilmu terlebih dahulu dibanding dengan meminta rizki yang halal dan amalan yang mutaqobbal (yang diterima), sebagaimana yang beliau sampaikan ketika kajian umum mengenai harta haram, 11 Jumadal Akhiroh 1434 H (22 April 2013) di Islamic Center Bin Baz Piyungan, Bantul, Yogyakarta.

Inilah yang menunjukkan urgensi meminta ilmu yang bermanfaat dalam do’a kita, namun kadang kita lalai akan meminta hal ini karena seputar do’a kita hanyalah permintaan hal dunia semata. Padahal jika seseorang meraih ilmu yang bermanfaat, ia telah meraih kebahagiaan hati. ilmu yang bermanfaat itu sebagaimana kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Manzhumah Qowa’idil Fiqhiyyah dapat menghilangkan keraguan dan kekotoran hati. Keraguan yang beliau maksud adalah penyakit syubhat (racun pemikiran) dan kekotoran hati disebabkan karena penyakit syahwat (hawa nafsu yang cenderung pada maksiat).

Salaf Memotivasi untuk Berilmu Sebelum Berdagang

Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud di mana beliau berkata,

العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ

"Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.”

Imam Bukhari, di awal-awal kitab shahihnya, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau membawakan firman Allah Ta’ala,

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ

"Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu" (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu sebelum amalan.

Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat (yang artinya), “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”, lalu beliau mengatakan,

أَلَمْ تَسْمَع أَنَّهُ بَدَأَ بِهِ فَقَالَ : " اِعْلَمْ " ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْعَمَلِ ؟

“Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?” (Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 1: 160).

Ibnul Munir rahimahullah menjelaskan maksud Imam Bukhari di atas,

أَرَادَ بِهِ أَنَّ الْعِلْم شَرْط فِي صِحَّة الْقَوْل وَالْعَمَل ، فَلَا يُعْتَبَرَانِ إِلَّا بِهِ ، فَهُوَ مُتَقَدِّم عَلَيْهِمَا لِأَنَّهُ مُصَحِّح لِلنِّيَّةِ الْمُصَحِّحَة لِلْعَمَلِ

“Yang dimaksudkan oleh Imam Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (idem).

Jika demikian, sama halnya ketika berdagang. Dalam kita melakukan muamalah semacam ini, jika tidak didasari dengan ilmu, maka bisa jadi jual beli kita rusak atau tidak sah. Seperti yang membuat jual beli tidak sah adalah jual beli ghoror (yang mengandung spekulasi tinggi). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah,

بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا

“Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Kalau jual beli dikatakan tidak sah, artinya barang dagangan milik penjual masih tetap miliknya, uang milik pembeli juga masih tetap miliknya. Tentang larangan jual beli yang mengandung ghoror terdapat dalam hadits berikut,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513).

Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham fikih muamalah agar tidak berjualan di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا

“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). ‘Umar menghendaki demikian, agar supaya jual beli yang dilakukan di pasar tidak asal-asalan.

Akibat jika tidak mengenal hukum riba -misalnya- saat berdagang, maka dapat membuat akad yang dilakukan rusak atau cacat. Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata,

مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ

"Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan." Dinukil Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar.

‘Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan,

مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ

“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310)

Dua Akad yang Bisa Dimanfaatkan Jika Kita Memiliki Modal

1- Bagi hasil dalam untung dan rugi (Mudharabah)

Dasar dalil mengenai dibolehkannya mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya.

عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا

"Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya." (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551).

Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami. Adapun perjanjiannya adalah dengan bagi hasil 50% banding 50%. Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang ditanam oleh si pemodal.

Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha.

2- Melalui jalan mengupahi (ijaroh)

Akad kedua ini bukan artinya memodali, namun mempekerjakan orang. Jalan ini pun bisa ditempuh bagi yang memiliki modal.

Ijaroh atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas. Ijaroh termasuk transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua.

Ijaroh itu ada dua macam:

a- ijaroh dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll).

b- ijaroh dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dll.

Contoh misalnya dalam memanfaatkan modal untuk ternak kambing. Cara seperti ini yang dipilih. Juragan mempekerjakan dua orang, lantas dalam waktu per hari dihitung mendapatkan upah Rp. 30.000,- dan upahnya diserahkan di akhir pekan sesuai perjanjian atau kesepakatan.

Di antara ketentuan dari bentuk ijaroh seperti di atas:

a- Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus segera diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi katakan sebelum keringatnya kering.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)

b- Pada dasarnya pekerja tidaklah memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak yang diamanahkan oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kecerobohan penyewa atau pekerja.

Untuk transaksi ini berarti kerugian usaha ditanggung oleh pemilik modal, bukan para pekerjanya selama kerusakan bukan terjadi karena kecerobohan pekerja. Sedangkan keuntungan usaha semuanya menjadi hak pemilik modal.

Jika Memilih Meminjamkan Modal

Cara ini bisa ditempuh jika kita memiliki modal besar dan khawatir menyimpan di bank, maka kita bisa pinjamkan pada orang yang amanat untuk mengembalikannya di waktu akan datang. Namun dengan syarat, peminjaman modal di sini bukan untuk meraup keuntungan. Karena keuntungan yang ada dalam utang piutang, itu termasuk riba. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa riba adalah:

الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ

“Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 6: 51)

Para ulama pun bersepakat (berijma’),

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.”

Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal dalam Al Mughni (6: 436),

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ .

“Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Di halaman yang sama Ibnu Qudamah mengatakan,

قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ ، وَابْنِ مَسْعُودٍ ، أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً .وَلِأَنَّهُ عَقْدُ إرْفَاقٍ وَقُرْبَةٍ ، فَإِذَا شَرَطَ فِيهِ الزِّيَادَةَ أَخْرَجَهُ عَنْ مَوْضُوعِهِ .

“Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa jika seseorang meminjamkan uang lantas ia memberi syarat pada si peminjam uang untuk adanya tambahan atau hadiah, lalu ia pinjam dan tunaikan sedemikian rupa, maka pengambilan tambahan di sini adalah riba. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang dari bentuk utang piutang yang terdapat keuntungan. Karena utang piutang termasuk akad tolong menolong dan cari pahala karena menolong yang lain. Jika menolong ‘kok’ malah cari untung, ini sudah keluar dari maksud untuk meringankan beban orang lain.” (Al Mughni, 6: 436).

Jika pemilik uang punya keinginan uangnya kembali utuh dan mesti seperti itu, tanpa sama sekali ingin menanggung kerugian, ditambah ia ingin ada tambahan, ini sama saja mencari untung dalam utang piutang.

Hal ini juga berlaku jika utang piutang menggunakan gadaian. Barang gadaian pun tidak boleh dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman. Karena kaedah di atas tetap berlaku dalam gadai, “Setiap utang piutang yang meraup keuntungan, maka itu riba.”

Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

“Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512).

Kaedah Penting: Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko

Dalam kaedah fikih disebutkan,

الخراج بالضمان

“Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”.

Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya.

Asal kaedah di atas berasal dari hadits berikut,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

"Dari sahabat 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, 'Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'" (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari kaedah di atas kita bisa mengambil dua pelajaran penting:

1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha.

2- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini.

Bahaya Riba

Jika kita tidak mengetahui transaksi halal dan haram, kita bisa terjerumus dalam riba sebagaimana akibatnya disebutkan dalam dua hadits berikut,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadits lain juga menyebutkan,

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)

Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi kita yang ingin berinvestasi.

---

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 22 Jumadal Akhiroh 1434 H (ditulis selepas shalat Fajar hingga 07: 40, sebelum beranjak ke Seminar di UIN Yogyakarta)

www.rumaysho.com


Pekerjaan Terbaik Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc.



Pekerjaan Terbaik

Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc.

Pekerjaan terbaik disesuaikan keadaan setiap orang. Yang terpenting, setiap pekerjaan haruslah berisi kebaikan dan tidak ada penipuan serta menjalani kewajiban yang mesti diperhatikan ketika bekerja, serta yang banyak memberikan kemanfaatan untuk orang banyak.

Pekerjaan apakah yang terbaik bagi seorang Muslim? Apakah berdagang lebih utama daripada lainnya? Ataukah pekerjaan terbaik tergantung keadaan setiap individu?

Ada yang pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

"Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?" Beliau bersabda, "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual-beli yang mabrur (diberkahi)." (HR. Ahmad 4: 141, hasan lighoirihi)

Pekerjaan yang Thoyyib

Kasb yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah usaha atau pekerjaan mencari rezeki. Asy Syaibani mengatakan, kasb adalah mencari harta dengan menempuh sebab yang halal. Sedangkan kasb thoyyib maksudnya usaha yang berkah atau halal. Sehingga pertanyaan dalam hadis tersebut dimaksudkan “manakah pekerjaan yang paling diberkahi?”

Kita dapat mengambil pelajaran penting bahwa para sahabat tidak bertanya “manakah pekerjaan yang paling banyak penghasilannya”. Namun yang mereka tanya adalah “manakah yang paling thoyyib (diberkahi)”. Sehingga dari sini kita tahu, tujuan mencari rezeki adalah mencari yang paling berkah, dan bukan mencari yang menghasilkan paling banyak. Karena penghasilan yang banyak belum tentu barokah. Demikian penjelasan berharga Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam, 6: 10.

Pekerjaan dengan Tangan Sendiri

Ada dua mata pencaharian yang dikatakan paling diberkahi dalam hadis tersebut. Yang pertama, pekerjaan dengan tangan sendiri. Hal ini dikuatkan pula dalam hadis yang lain,

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan yang ia makan dari hasil kerja keras tangannya sendiri. Karena Nabi Daud ‘Alaihis salam dahulu bekerja pula dengan hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari, No. 2072). Bahkan sebagaimana disebutkan dalam hadis ini, mencari kerja dengan tangan sendiri sudah dicontohkan oleh para nabi seperti Nabi Daud ‘Alaihis salam.

Contoh pekerjaan dengan tangan adalah bercocok tanam, kerajinan, mengolah kayu, pandai besi, dan menulis. Demikian disebutkan dalam Minhatul ‘Allam karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 6: 9.

Jual-Beli yang Mabrur

Mata pencaharian kedua yang terbaik adalah jual-beli yang mabrur. Kata Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, jual-beli yang mabrur adalah jual-beli yang memenuhi syarat dan rukun jual-beli, terlepas dari jual-beli yang bermasalah, dibangun di atas kejujuran, serta menghindarkan diri dari penipuan dan pengelabuan. (Lihat Minhatul ‘Allam Syarh Bulughil Maram, 6: 9)

Mana Saja Jual-Beli yang Mabrur?

Sebagaimana dijelaskan, jual-beli mabrur jika memenuhi syarat dan rukun jual beli. Apa saja syarat yang mesti diperhatikan? Di antaranya, (1) Ridho antara penjual dan pembeli; (2) Barang yang dijual mubah pemanfaatannya (bukan barang haram); (3) Uang dan barang bisa diserahterimakan, (4) Tidak ada ghoror (ketidakjelasan).

Ada pun jual-beli yang bermasalah adalah: (1) Jual-beli yang mengandung ghoror seperti jual-beli dengan sistem ijon; (2) Jual-beli yang mengandung riba; (3) Jual-beli yang mengandung dhoror (bahaya) pada pihak lain seperti menimbun barang; (4) Jual-beli yang mengandung pengelabuan; dan (5) Jual-beli yang terlarang karena sebab lain seperti jual-beli pada sholat Jumat, jual-beli di lingkungan masjid dan jual-beli barang yang digunakan untuk tujuan haram. Jual-beli yang mabrur berarti harus meninggalkan jual-beli yang bermasalah ini.

Perintah Giat Bekerja

Hadis yang kita kaji juga menunjukkan agar kita semangat mencari nafkah dan bekerja dengan menempuh jalan yang halal. Perintah ini juga disebutkan dalam firman Allah, yang artinya,

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

“Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk: 15). Bahkan giat bekerja dalam rangka mencari nafkah adalah jalan yang ditempuh para nabi ‘Alaihimush sholaatu was salaam. Sebagaimana disebutkan, Nabi Daud mendapatkan penghasilan dari hasil keringat tangan sendiri. Sedangkan Nabi Zakariya ‘Alaihis salam bekerja sebagai tukang kayu. Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menjadi pengembala kambing. Bahkan pernah menjadi pedagang dengan menjualkan barang milik Khodijah Radhiyallahu ‘anha.

Lantas Manakah Pekerjaan yang Terbaik?

Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Imam Al Mawardi, seorang ulama besar Syafi’i berpendapat, yang paling diberkahi bercocok tanam karena tawakalnya lebih tinggi. Ulama Syafi’iyah lainnya, Imam Nawawi berpendapat, yang paling diberkahi adalah pekerjaan dengan tangan, dan bercocok tanam yang lebih baik dengan tiga alas an: termasuk pekerjaan dengan tangan, tawakal seorang petani tinggi dan kemanfaatannya untuk orang banyak, termasuk pula manfaat untuk binatang dan burung.

Menurut penulis Taudhihul Ahkam, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Ali Bassam, pekerjaan terbaik disesuaikan keadaan setiap orang. Yang terpenting, setiap pekerjaan haruslah berisi kebaikan dan tidak ada penipuan serta menjalani kewajiban yang mesti diperhatikan ketika bekerja.

Kita dapat berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ

“Bersemangatlah melakukan hal yang bermanfaat untukmu dan meminta tolonglah pada Allah, serta janganlah engkau malas.” (HR. Muslim, No. 2664). Dan ditambah lagi pekerjaan terbaik adalah yang banyak memberikan kemanfaatan untuk orang banyak.

Semoga Allah memberi keberkahan pada usaha kita dalam mencari nafkah dan bekerja keras. Hanya Allah yang memberi taufik. @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Ula 1434 H; www.rumaysho.com. (PM)

Majalah Pengusaha Muslim Edisi 38/2013



Keringanan Bila Safar


Selasa, 12 Maret 2013

Nasehat Abu Fatihah Ulfah kepadaku


Al-Imam Hasan Al Bashri

rahimahullah berkata :



“Wahai manusia, sesungguhnya aku
tengah menasihati kalian, dan bukan
berarti aku orang yang terbaik diantara kalian, bukan pula orang
yang paling shalih di antara kalian.
Sungguh, akupun telah banyak melampaui
batas terhadap diriku. Aku tidak sanggup mengekangnya (hawa nafsuku) dengan
sempurna, tidak pula membawanya
sesuai dengan kewajiban dalam
menaati Rabb-nya. Andaikata
seorang muslim tidak memberi nasihat kepada saudaranya kecuali setelah dirinya menjadi orang yang
sempurna, niscaya tidak akan ada para pemberi nasihat (dimuka bumi ini).



(Mawai’zh lilImam Al-Hasan Al-Bashri,
hal.185 ).



Untuk itu Aku nasehatkan khususnya untk diriku dan kalian semua para sahabatku, mari kita senantiasa berusaha dengan kesungguhan hati kita untk mendatangi dan meninggalkan segala sesuatunya untk memenuhi panggilan yang haq (ketika adzan berkumandang, mari kita menuju jalan Kemenangan), agar Insya Allah kita mendapatkan keutamaan dan keberuntungan yg besar karena telah berusaha menjaga sholat Amalan yang paling dicintai Allah Ta'ala, yaitu Asholatu waqtiha (sholat tepat pada waktunya).



Wallahul Musta'an...


Senin, 11 Maret 2013


Isi Nya YUDAYUDAYUDA.....


YUDAYUDAYUDA
Ganti dengan objek atau teks yang anda inginkan
CARA MEMBUAT SPOILER BUKA TUTUP



http://problogiz.blogspot.com/2013/01/menu-navigasi-mega-dropdown-keren.html

10 menu dropdown keren
http://problogiz.blogspot.com/2012/10/10-menu-drop-down-keren-pure-css.html

menu dropdown melayang
http://problogiz.blogspot.com/2013/02/menu-dropdown-efek-melayang-pure-css3.html

efek hover teks
http://problogiz.blogspot.com/2012/12/10-efek-hover-keren-pada-teks-link.html

acordin slider
http://problogiz.blogspot.com/2012/12/membuat-accordion-slider-horizontal.html


preview design tool
http://problogiz.blogspot.com/p/preview-predesign-tool.html

button download
http://problogiz.blogspot.com/2012/12/koleksi-demo-button-dan-download-button.html

buat tombol button
http://problogiz.blogspot.com/2012/09/cara-buat-tombol-button-keren-dengan-css.html
GANTI DENGAN TULISAN ATAU SCRIPT SOBAT DISINI




Menu dropdownku

<style> #cssmenu ul, #cssmenu li, #cssmenu span, #cssmenu a { margin: 0; padding: 0; position: relative; } #cssmenu { height: 49px; border-radius: 5px 5px 0 0; -moz-border-radius: 5px 5px 0 0; -webkit-border-radius: 5px 5px 0 0; background: #141414; background: -moz-linear-gradient(top, #32323a 0%, #141414 100%); background: -webkit-gradient(linear, left top, left bottom, color-stop(0%, #32323a), color-stop(100%, #141414)); background: -webkit-linear-gradient(top, #32323a 0%, #141414 100%); background: -o-linear-gradient(top, #32323a 0%, #141414 100%); background: -ms-linear-gradient(top, #32323a 0%, #141414 100%); background: linear-gradient(to bottom, #32323a 0%, #141414 100%); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.Gradient(StartColorStr='#32323a', EndColorStr='#141414', GradientType=0); border-bottom: 2px solid #0fa1e0; } #cssmenu:after, #cssmenu ul:after { content: ''; display: block; clear: both; } #cssmenu a { background: #141414; background: -moz-linear-gradient(top, #32323a 0%, #141414 100%); background: -webkit-gradient(linear, left top, left bottom, color-stop(0%, #32323a), color-stop(100%, #141414)); background: -webkit-linear-gradient(top, #32323a 0%, #141414 100%); background: -o-linear-gradient(top, #32323a 0%, #141414 100%); background: -ms-linear-gradient(top, #32323a 0%, #141414 100%); background: linear-gradient(to bottom, #32323a 0%, #141414 100%); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.Gradient(StartColorStr='#32323a', EndColorStr='#141414', GradientType=0); color: #ffffff; display: inline-block; font-family: Helvetica, Arial, Verdana, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 49px; padding: 0 20px; text-decoration: none; } #cssmenu ul { list-style: none; } #cssmenu > ul { float: left; } #cssmenu > ul > li { float: left; } #cssmenu > ul > li:hover:after { content: ''; display: block; width: 0; height: 0; position: absolute; left: 50%; bottom: 0; border-left: 10px solid transparent; border-right: 10px solid transparent; border-bottom: 10px solid #0fa1e0; margin-left: -10px; } #cssmenu > ul > li:first-child > a { border-radius: 5px 0 0 0; -moz-border-radius: 5px 0 0 0; -webkit-border-radius: 5px 0 0 0; } #cssmenu > ul > li:last-child > a { border-radius: 0 5px 0 0; -moz-border-radius: 0 5px 0 0; -webkit-border-radius: 0 5px 0 0; } #cssmenu > ul > li.active > a { box-shadow: inset 0 0 3px #000000; -moz-box-shadow: inset 0 0 3px #000000; -webkit-box-shadow: inset 0 0 3px #000000; background: #070707; background: -moz-linear-gradient(top, #26262c 0%, #070707 100%); background: -webkit-gradient(linear, left top, left bottom, color-stop(0%, #26262c), color-stop(100%, #070707)); background: -webkit-linear-gradient(top, #26262c 0%, #070707 100%); background: -o-linear-gradient(top, #26262c 0%, #070707 100%); background: -ms-linear-gradient(top, #26262c 0%, #070707 100%); background: linear-gradient(to bottom, #26262c 0%, #070707 100%); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.Gradient(StartColorStr='#26262c', EndColorStr='#070707', GradientType=0); } #cssmenu > ul > li:hover > a { background: #070707; background: -moz-linear-gradient(top, #26262c 0%, #070707 100%); background: -webkit-gradient(linear, left top, left bottom, color-stop(0%, #26262c), color-stop(100%, #070707)); background: -webkit-linear-gradient(top, #26262c 0%, #070707 100%); background: -o-linear-gradient(top, #26262c 0%, #070707 100%); background: -ms-linear-gradient(top, #26262c 0%, #070707 100%); background: linear-gradient(to bottom, #26262c 0%, #070707 100%); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.Gradient(StartColorStr='#26262c', EndColorStr='#070707', GradientType=0); box-shadow: inset 0 0 3px #000000; -moz-box-shadow: inset 0 0 3px #000000; -webkit-box-shadow: inset 0 0 3px #000000; } #cssmenu .has-sub { z-index: 1; } #cssmenu .has-sub:hover > ul { display: block; } #cssmenu .has-sub ul { display: none; position: absolute; width: 200px; top: 100%; left: 0; } #cssmenu .has-sub ul li { *margin-bottom: -1px; } #cssmenu .has-sub ul li a { background: #0fa1e0; border-bottom: 1px dotted #6fc7ec; filter: none; font-size: 11px; display: block; line-height: 120%; padding: 10px; } #cssmenu .has-sub ul li:hover a { background: #0c7fb0; } #cssmenu .has-sub .has-sub:hover > ul { display: block; } #cssmenu .has-sub .has-sub ul { display: none; position: absolute; left: 100%; top: 0; } #cssmenu .has-sub .has-sub ul li a { background: #0c7fb0; border-bottom: 1px dotted #6db2d0; } #cssmenu .has-sub .has-sub ul li a:hover { background: #095c80; } </style> <div id='cssmenu'> <ul> <li class='active '><a href='index.html'><span>Home</span></a></li> <li class='has-sub '><a href='#'><span>Products</span></a> <ul> <li class='has-sub '><a href='#'><span>Product 1</span></a> <ul> <li><a href='#'><span>Sub Item</span></a></li> <li><a href='#'><span>Sub Item</span></a></li> </ul> </li> <li class='has-sub '><a href='#'><span>Product 2</span></a> <ul> <li><a href='#'><span>Sub Item</span></a></li> <li><a href='#'><span>Sub Item</span></a></li> </ul> </li> </ul> </li> <li><a href='#'><span>About</span></a></li> <li><a href='#'><span>Contact</span></a></li> </ul> </div>

Kamis, 07 Maret 2013

silahkan lihat juga :

  1. FOTO NASEAHAT
  2. TES ARTIKEL
MENU TANPA DROPDOWN



<a href="http://www.aryudamandraguna.blogspot.com " class="navigation">HOME</a>

<a href="http://www.aryudamandraguna.blogspot.com " class="navigation">MAN ANA</a>

<a href="http://www.aryudamandraguna.blogspot.com " class="navigation">BUKU TAMU</a>

<a href="http://www.aryudamandraguna.blogspot.com " class="navigation">FACEBOOK</a>

<a href="http://www.aryudamandraguna.blogspot.com " class="navigation">TWITER</a>
<a href="http://www.aryudamandraguna.blogspot.com " class="navigation">DOWNLOAD</a>
<a href="http://www.aryudamandraguna.blogspot.com " class="navigation">LAIN-LAIN</a>
<a href="http://www.aryudamandraguna.blogspot.com " class="navigation">CHATTING</a>
<a href="http://www.aryudamandraguna.blogspot.com " class="navigation">LAIN-LAIN</a>
<a href="http://www.aryudamandraguna.blogspot.com " class="navigation">CHATTING</a>